Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya dibantu Tekab 308 dari 3 Polres berhasil menangkap 3 pencuri kambing asal Ogan Ilir beserta barang bukti 3 ekor kambing.
“Mereka petugas amankan atas laporan Polisi pihak korban SK (45) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat,” katanya.
Iptu Ferry Yuliansyah menjelaskan bahwa sindikat pencuri kambing asal Ogan Ilir tersebut berinisial MM (29) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, SH (46) warga Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Rajo dan RD (22), warga Desa Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Rajo.
“Ketiga terduga pelaku berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Hasil introgasi petugas pada pelaku, mereka kerap menjalankan aksi pencurian hewan ternak di Kabupaten Tubaba, Mesuji dan Tuba,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Lambu Kibang menjelaskan kronologis penangkapan, pada Rabu (02/11/2022) pihaknya dengan Tekab 308 Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Tuba dan Tekab 308 Polres Tubaba mendapatkan informasi pencurian kambing yang terjadi di Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat.
“Tim gabungan berhasil mengamankan 3 pencuri kambing asal Ogan Ilir berinisial SH, MM dan RD di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji,” jelas Ferry.
Kemudian tim Polisi gabungan melakukan pengembangan kasus pencurian ternak kambing dari hasil introgasi pada ketiga pelaku.
“Hasil pengembangan dari introgasi pada 3 pencuri kambing asal Ogan Ilir berinisial SH, MM dan RD, petugas berhasil mengamankan penadah hewan curian berinisial AP di Desa Kota Daro, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku penadah diamankan di Mapolres Mesuji,” tandas Iptu Ferry.
Kapolsek Lambu Kibang pun menceritakan kronologis aksi pencurian yang dilakukan sindikat 3 pencuri kambing asal Ogan Ilir.
“Rabu (02/11/2022) jam 09.00 WIB di Tiyuh Kibang Tri Jaya. Anak korban melihat mobil Xenia warna putih tanpa nopol mendatangi rumah korban, mobil berisi 3 pria tidak dikenal anak korban,” urai Ferry.
Satu dari 3 pria keluar dari mobil Xenia warna putih tanpa nopol memakai peci hitam, baju putih, celana pendek warna hitam, pelaku yang turun berbadan kurus.
Kemudian satu pelaku lagi keluar dari mobil, terlihat berjalan ke arah pintu rumah tetangga korban dan mengetuk serta memanggil ke rumah tetangga korban.
“Karena tidak ada jawaban lalu pelaku kembali lagi ke arah rumah korban, 2 orang pelaku langsung pergi menuju kandang kambing di belakang rumah korban dengan cepat pelaku mengangkat 3 ekor kambing ke dalam mobil lalu kabur meninggalkan lokasi,” tuturnya.
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Gerebek Judi Sabung Ayam
Aksi pencurian sangat cepat, sedangkan saksi (anak korban) karena takut tidak berani keluar rumah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lambu Kibang.
“Kami hanya mengamankan pelaku SH (46) di Mapolsek Lambu Kibang, sedangkan 2 pelaku lain diamankan di Mapolres Mesuji dan Mapolres Tulang Bawang karena 3 pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian di 3 Kabupaten,” ucap Iptu Ferry.
Kapolsek Lambu Kibang menegaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), (4e) dan (5e). Semuanya menyatakan unsur-unsur pemberatnya, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” pungkas Ferry.
Baca Juga : Pencuri Kambing Asal Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Dari ketiga pelaku tersebut yang diamankan di Mapolsek Lambu Kibang yaitu pelaku berinisial SH saja sedangkan yang lain diamakan di Polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang untuk penyidikan lebih lanjut krn ketiga pelaku tersebut melakukan kejahatannya di 3 Kabupaten.
