Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Bandar Sabu di Menggala Kota Diringkus Polres Tulangbawang, Pelaku Merupakan TO » Halaman 2

    Bandar Sabu di Menggala Kota Diringkus Polres Tulangbawang, Pelaku Merupakan TO

    by Editor354
    15/04/2023
    in Modus
    Bandar Sabu di Menggala Kota

    Polisi Ringkus Inisial YP alias SI alias IP (35), Badar Sabu di Menggala Kota Berikut Barang Buktinya. (Humas Polres Tulangbwang).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Menurut Kasatresnarkoba, bahwa keberhasilan petugas dalam menangkap seorang bandar narkotika yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

    “Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang bandar narkotika yang merupakan TO, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba.

    AKP Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, bahwa bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Aris Satrio SujatmikoBandar SabuDiringkusKasatresnarkobaMenggala KotaPelaku Merupakan TOPolres TulangbawangSatresnarkoba
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    AKBP Jibrael Bata Awi Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Gedung Aji

    Next Post

    Polres Tulangbawang Tangkap Pemakai Sabu di Kampung Tri Tunggal Jaya

    Related Posts

    Modus

    Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Banjar Agung Tulangbawang

    03/09/2023
    Modus

    Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu

    01/09/2023
    Modus

    Hendak Jual HP Curian, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

    31/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pencuri Asal Rengas Cendung Diringkus Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pencuri Genset Masjid Al Kautsar Tulangbawang Ditangkap Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Penangkapan Residivis Narkoba di Kampung Bujung Tenuk

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pencuri TBS Sawit Milik PT Sumber Indah Perkasa Diringkus Polsek Penawartama

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Menggala
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version