Saat tiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi tempat menonton. Sebelum berangkat korban dan kedua orang temannya menyimpan handphone milik mereka di dalam bagasi sepeda motor tersebut.
Sekira Pukul 23.00 WIB, acara hiburan kuda lumping selesai, korban bersama dengan kedua orang temannya langsung menuju ke tempat parkiran sepeda motor. Namun ternyata sepeda motor tersebut telah hilang. “Korban bersama dengan dua orang temannya berusaha mencari tetapi tidak berhasil menemukan sepeda motor miliknya,” ujar Kapolsek Penawartama.
AKP Mahbub Junaidi juga menambahkan, akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam Nopol B 3420 BPG, dan Handphone merek Realme C11 warna abu baja, sedangkan dua orang temannya mengalami kerugian Handphone merek Realme C20 warna biru danau, dan Handphone merek Samsung Galaxy A11 warna hitam.
“Semua kerugian yang dialami oleh korban bersama dengan dua orang temannya ditaksir sebesar Rp7,5 juta, dan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Penawartama,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT alias EN saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama. “Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Mahbub Junaidi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
