Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku adalah berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, dan handphone (HP) merek Oppo warna gold.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang menambahkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh personelnya ini, merupakan hasil penyelidikan pihaknya di wilayah Kampung Astra Ksetra. Atas adanya Informasi yang didapat, bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam saku celana,” ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Terhadap pelaku SN, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dirinya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutup AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
