Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Membawa Sabu di Terminal Menggala, Pria Ini Diringkus Polres Tulangbawang » Halaman 2

    Membawa Sabu di Terminal Menggala, Pria Ini Diringkus Polres Tulangbawang

    by Editor354
    09/04/2023
    in Modus
    Membawa Sabu di Terminal Menggala

    Polres Tulangbawang Ringkus Inisial AI (30), Kedapatan Membawa Sabu di Terminal Menggala. (Humas Polres Tulangbawang).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya ini, menurut Kasatresnarkoba merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

    “Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko.

    AKP Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Aris Satrio SujatmikoDiringkusKasatresnarkobaMembawa SabuPolres TulangbawangTerminal Menggala
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Sabu di Kampung Kahuripan Dalam

    Next Post

    Dua Pengedar Sabu Asal Panaragan Jaya Diciduk Polres Tulangbawang

    Related Posts

    Modus

    Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Banjar Agung Tulangbawang

    03/09/2023
    Modus

    Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu

    01/09/2023
    Modus

    Hendak Jual HP Curian, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

    31/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polres Tulangbawang Gelar Sidang BP4R

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Marak Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkoba Sejak Awal Januari 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Menggala
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version