Pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya ini, menurut Kasatresnarkoba merupakan hasil penyelidikan di wilayah Terminal Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Petugas kami yang saat itu sedang berada di Terminal Menggala melihat kedatangan seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kantong saku celana,” ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko.
AKP Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
