Kapolsek Dente Teladas juga menjelaskan, bahwa menurut keterangan korban, kejadian Curanmor ini bermula pada hari Selasa (28/2/2023), sekira pukul 22.00 WIB. Korban memasukkan sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, miliknya ke dalam rumah. Setelah itu, korban masuk ke dalam kamarnya untuk tidur.
Pada keesokan harinya, Rabu (1/3/2023), sekira pukul 05.30 WIB, saat hendak berangkat kerja, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam rumah sudah tidak ada lagi. “Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14 juta dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” ujar Iptu Zulian.
Iptu Zulian menambahkan, bahwa setelah MY berhasil ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya. Menurut pelaku, sepeda motor milik korban sudah dijual seharga Rp5 juta kepada seseorang di daerah Lampung Tengah.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Zulian.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
