Lebih lanjut, Kapolsek Dente Teladas menjelaskan, menurut keterangan dari korban Miftahudin (33), beprofesi buruh, merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Bahwa aksi Curanmor yang dialaminya, terjadi pada Senin (27/2/2023), sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun Karawang, Kampung Sungai Nibung.
Saat itu korban bersama dengan adiknya pergi memancing ke Dusun Karawang, Kampung Sungai Nibung dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, Nopol BE 4609 PL. Setelah tiba di tempat memancing, korban lalu memarkirkan kendaraannya.
Baru saja beberapa menit memancing, tiba-tiba korban dikagetkan dengan suara knalpot dari sepeda motor miliknya. “Setelah dicek ternyata benar sepeda motor korban telah hilang,” ujar Iptu Zulian.
Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Kawasaki KLX yang ditaksir seharga Rp20 juta, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.
Iptu Zulian menambahkan, menurut pengakuan pelaku AS alias BL, ia mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 700 ribu dari hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh dirinya bersama pelaku MY.
Pelaku AS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Zulian.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
