Kapolsek Penawartama juga menjelaskan, bahwa menurut keterangan dari pihak PT SIP, pencurian TBS Sawit milik perusahaan yang berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo ini, terjadi pada hari Rabu (29/3/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Adapun cara pelaku melakukan aksi pencurian ini, yakni dengan cara memanen langsung TBS Sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek. Kemudian TBS Sawit yang sudah jatuh dari pohon diangkut dengan menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam mobil pickup untuk dibawa ke luar areal perkebunan.
“Saat pelaku sedang mengendarai mobil pickup yang membawa TBS Sawit milik perusahaan, pelaku berhasil ditangkap yang mana sebelumnya petugas kami telah dihubungi oleh pihak perusahaan terkait adanya pencurian TBS Sawit miliknya,” ungkap AKP Mahbub Junaidi.
Kapolsek Penawartama juga menambahkan, bahwa akibat kejadian pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2.981.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah), dengan harga TBS Sawit Rp2.200 (dua ribu dua ratus rupiah) per kilo gramnya.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP Mahbub Junaidi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
