Menurut keterangan dari pihak korban, bahwa kejadian Curat ini bermula pada hari Rabu (12/7/2023), sekira pukul 08.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju ke Kota Metro untuk berobat.
Korban berada di Kota Metro selama 4 hari. Pada Hari Minggu (16/7/2023), sekira pukul 17.00 WIB, korban baru tiba di rumahnya. Pada saat tiba di rumah, korban melihat pintu dapur rumahnya sudah rusak, lalu ia mengecek bagian gedung walet dan melihat sarang walet sekitar 3 ons, DVD Player, serta speaker kecil telah hilang dicuri.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat 3 ruang kamar sudah dalam keadaan berantakan. “Serta uang tunai sebanyak Rp9 juta juga telah ikut hilang dicuri,” ujar Iptu Poniran.
Lalu pada hari Selasa (18/7/2023) siang, korban datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, untuk melaporkan peristiwa Curat yang telah terjadi di rumahnya. Peristiwa Curat yang berlangsung di rumah korban, terjadinya pada saat rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggal untuk berobat ke Kota Metro.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku Curat yang beraksi di kampungnya sendiri berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Poniran.
Pelaku SO yang merupakan residivis kasus serupa, pada saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. “Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Poniran.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
