Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Polres Tulangbawang Tangkap Pengendara Motor Bawa Sabu, Saat Melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya » Halaman 2

    Polres Tulangbawang Tangkap Pengendara Motor Bawa Sabu, Saat Melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya

    by Editor354
    14/06/2023
    in Politik Pemerintahan
    Polres Tulangbawang Tangkap Pengendara Motor Bawa Sabu

    Polres Tulanbawang Tangkap Inisial AB (26), Pengendar Motor yang Membawa Sabu. (Humas Polres Tulangbawang).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Penangkapan terhadap AB ini merupakan hasil penyelidikan petugas di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Bermula adanya informasi, bahwa di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

    Pada saat pemuda yang dicurigai melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, petugas kami langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya.

    “Lalu terhadapnya dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam kantong saku celananya,” ungkap Kasatresnarkoba.

    Kasatresnarkoba menambahkan, bahwa AB saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kami di Mapolres Tulangbawang. Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup AKP Aris Satrio Sujatmiko.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

     

     

    Page 2 of 2
    Prev12
    Source: M. Satria/Rls
    Tags: Aris Satrio SujatmikoBawa SabuKampung Dwi Warga Tunggal JayaKasatresnarkobaPengendara MotorPolres TulangbawangSaat MelintasTangkap
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Terlibat Kasus Sabu di Gedung Aji, Pria Asal Rawa Jitu Utara Ditangkap Polres Tulangbawang

    Next Post

    Gara-gara Bawa Sabu, Seorang Warga Gunung Batin Ditangkap Polres Tulangbawang di Jalintim Astra Ksetra

    Related Posts

    No Content Available
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polres Tulangbawang Gelar Sidang BP4R

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Marak Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkoba Sejak Awal Januari 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Menggala
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version