Penangkapan terhadap AB ini merupakan hasil penyelidikan petugas di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Bermula adanya informasi, bahwa di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, ada seorang pemuda yang membawa narkotika.
Pada saat pemuda yang dicurigai melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, petugas kami langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya.
“Lalu terhadapnya dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam kantong saku celananya,” ungkap Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba menambahkan, bahwa AB saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kami di Mapolres Tulangbawang. Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
