Dari tangan pelaku DS, kata AKP Aris Satrio Sujatmiko melanjutkan, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.
Menurut Kasatresnarkoba, bahwa penangkapan terhadap pelaku DS ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sebelumnya, pihaknya telah memperoleh informasi tentang adanya seorang pria yang membawa sabu di wilayah tersebut.
“Setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara,” ujar AKP Aris Satri Sujatmiko.
AKP Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, bhwa pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kasatresnarkoba.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
