Menurut Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, bahwa penangkapan terhadap RN ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Pihaknya memperoleh Informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah yang berlokasi di Kampung Sumber Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.
Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. “Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah yang lumayan banyak,” ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko.
AKP Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, bahwa saat ini terhadap RN masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku RN akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
