Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Terlibat Kasus Sabu di Gedung Aji, Pria Asal Rawa Jitu Utara Ditangkap Polres Tulangbawang » Halaman 2

    Terlibat Kasus Sabu di Gedung Aji, Pria Asal Rawa Jitu Utara Ditangkap Polres Tulangbawang

    by Editor354
    13/06/2023
    in Modus
    Kasus Sabu di Gedung Aji

    Polres Tulangbawang Ringkus Pria Asal Rawa Jitu Utara Inisial IM (36), Lantaran Kasus Sabu di Gedung Aji. (Humas Polres Tulangbawang).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Menurut Kasatresnarkoba, bahwa penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa di areal perkebunan sawit yang ada di Kampung Bandar Aji Jaya, akan ada transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko, yang merupakan alumni Akpol tahun 2013 ini.

    Kasatresnarkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kasatresnarkoba.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Aris Satrio SujatmikoAsal Rawa Jitu UtaraDitangkapGedung AjiKasatresnarkobaKasus SabuPolres TulangbawangPriaTerlibat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pencuri Motor Kawasaki KLX di Sungai Nibung Diringkus Polsek Dente Teladas

    Next Post

    Polres Tulangbawang Tangkap Pengendara Motor Bawa Sabu, Saat Melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya

    Related Posts

    Modus

    Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Banjar Agung Tulangbawang

    03/09/2023
    Modus

    Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu

    01/09/2023
    Modus

    Hendak Jual HP Curian, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

    31/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pencuri Genset Masjid Al Kautsar Tulangbawang Ditangkap Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Menggala
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version