Iptu Zulian mengatakan bahwa pihaknya menangkapan warga Kampung Pendowo Asri berinisial KI (38) atas laporan korban bernama Fayadi (49) rekan bisnis terduga pelaku berinisial KI (38).
“Penangkapan pelaku KI (38) atas laporan Polisi pihak korban bernama Fayadi (49) warga Kampung Pendowo Asri yang merasa dirugikan oleh KI (38),” kata Kapolsek Dente Teladas.
Kronologi Kasus Penggelapan Oleh Pelaku Berinisal KI
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian membeberkan kronologis kasus penggelapan oleh pelaku KI (38) pada korban Fayadi (49).
“Korban Fayadi (49) dan terduga pelaku KI (38) sama-sama warga Kampung Pendowo Asri, mereka berdua sebelumnya saling mengenal dan melakukan kerjasama bisnis jual beli rongsokan sejak Agustus 2022,” beber Iptu Zulian.
Iptu Zulian menambahkan saat awal berbisnis jual beli rongsokan, korban menyerahkan sejumlah uang penyertaan modal sebesar Rp180 juta kepada pelaku KI (38).
Setelah satu bulan bisnis jual beli rongsokan berjalan, pelaku tidak menyerahkan laporan pembukuan dari aktifitas bisnis mereka pada korban.
“Korban lalu menanyakan prihal pembukuan keuangan dari bisnis jual beli rongsokan mereka kepada dengan mendatangi langsung pelaku,” ucap Kapolsek Dente Teladas.
“Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp70 juta dari total modal usaha, itu belum di hitung jumlah keuntungan. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah dicek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan,” jelas Iptu Zulian.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.
Kronologis Penangkapan Pelaku Berinisial KI
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berinisial KI (38) oleh pihaknya setelah menerima laporan Polisi dari korban Fayadi (49).
Baca Juga : Polsek Rawa Pitu Beberkan Hasil Patroli Pasar
Laporan Polisi pihak korban Fayadi (49) menjadi dasar bagi unit Reskrim Polsek Dente Teladas untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan seorang warga Kampung Pendowo Asri berinisiap KI (38).
“Penyelidikan petugas pada terduga pelaku kami tingkatkan menjadi penyidikan dengan serangkaian mencari keberadaan pelaku, baik dikediamannya atau tempat yang diduga ada pelaku disitu,” tutur Iptu Zulian.
Kegigihan tim unit Reskrim Polsek Dente Teladas dalam mengusut kasus penipuan dan penggelapan tersebut patut diapresiasi karena berhasi menangkap pelaku KI (38) ditempat persebunyiannya.
Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Tersangkakan Pegawai Alfamart
Pelaku KI (38) ditangkap saat bersembunyi dirumah milik saudaranya yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, pada Jumat (09/12/2022) jam 18.00 WIB.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang sudah diamankan di Mapolsek Dente Teladas. Pelaku KI (38) dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Dente Teladas.
