Menggala – Diduga gelapkan uang bisnis jual beli rongsokan, warga Kampung Pendowo Asri ditangkap Polisi Sektor Dente Teladas pada Jumat (09/12/2022) sekira jam 18.00 WIB kemarin.
Unit Reskrim Polsek Dente Teladas menangkap seorang warga Kampung Pendowo Asri berinsial KI (38) atas dugaan penggelapan dan penipuan uang bisnis jual beli rongsokan.
Baca Juga : Cabuli 9 Santri Pondok Pesantren, Oknum Guru Ponpes Ditangkap Polres Tulang Bawang
Terduga pelaku berinisial KI (38) warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang ditangkap unit Reskrim Polsek Dente Teladas pada Jumat (09/12/2022) sekira jam 18.00 WIB kemarin.
Penangkapan terduga pelaku penggelapan dan penipuan berinisial KI (38) warga warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, atas laporan korban Fayadi (49) rekan bisnis pelaku.
Baca Juga : Polairud Polres Tulangbawang Evakuasi Jasad Mengambang di Laut
Korban Fayadi (49) rekan bisnis terduga pelaku berinisial KI (38) sama-sama warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
Informasi penangkapan seorang warga Kampung Pendowo Asri berinisial KI (38) disampaikan oleh Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, pada awak media.
“Petugas mengamankan seorang warga Kampung Pendowo Asri berinisial KI (38) atas dugaan penggelapan dan penipuan uang bisnis jual beli rongsokan, pada Jumat (09/12/2022) sekira jam 18.00 WIB kemarin,” ujar Iptu Zulian, Sabtu (10/12/2022).
