Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Diduga Gelapkan Uang Bisnis Jual Beli Rongsokan, Warga Kampung Pendowo Asri Ditangkap Polisi » Halaman 2

    Diduga Gelapkan Uang Bisnis Jual Beli Rongsokan, Warga Kampung Pendowo Asri Ditangkap Polisi

    by Editor
    11/12/2022
    in Modus
    Warga Kampung Pendowo Asri Ditangkap Polisi

    KI (38) warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang. Foto Polsek Dente Teladas

    Share on FacebookShare on Twitter

    Iptu Zulian mengatakan bahwa pihaknya menangkapan warga Kampung Pendowo Asri berinisial KI (38) atas laporan korban bernama Fayadi (49) rekan bisnis terduga pelaku berinisial KI (38).

    “Penangkapan pelaku KI (38) atas laporan Polisi pihak korban bernama Fayadi (49) warga Kampung Pendowo Asri yang merasa dirugikan oleh KI (38),” kata Kapolsek Dente Teladas.

    Kronologi Kasus Penggelapan Oleh Pelaku Berinisal KI

    Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian membeberkan kronologis kasus penggelapan oleh pelaku KI (38) pada korban Fayadi (49).

    “Korban Fayadi (49) dan terduga pelaku KI (38) sama-sama warga Kampung Pendowo Asri, mereka berdua sebelumnya saling mengenal dan melakukan kerjasama bisnis jual beli rongsokan sejak Agustus 2022,” beber Iptu Zulian.

    Iptu Zulian menambahkan saat awal berbisnis jual beli rongsokan, korban menyerahkan sejumlah uang penyertaan modal sebesar Rp180 juta kepada pelaku KI (38).

    Setelah satu bulan bisnis jual beli rongsokan berjalan, pelaku tidak menyerahkan laporan pembukuan dari aktifitas bisnis mereka pada korban.

    “Korban lalu menanyakan prihal pembukuan keuangan dari bisnis jual beli rongsokan mereka kepada dengan mendatangi langsung pelaku,” ucap Kapolsek Dente Teladas.

    “Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp70 juta dari total modal usaha, itu belum di hitung jumlah keuntungan. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah dicek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan,” jelas Iptu Zulian.

    Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

    Kronologis Penangkapan Pelaku Berinisial KI

    Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian menjelaskan kronologis penangkapan pelaku berinisial KI (38) oleh pihaknya setelah menerima laporan Polisi dari korban Fayadi (49).

    Baca Juga : Polsek Rawa Pitu Beberkan Hasil Patroli Pasar

    Laporan Polisi pihak korban Fayadi (49) menjadi dasar bagi unit Reskrim Polsek Dente Teladas untuk melakukan penyelidikan hingga penangkapan seorang warga Kampung Pendowo Asri berinisiap KI (38).

    “Penyelidikan petugas pada terduga pelaku kami tingkatkan menjadi penyidikan dengan serangkaian mencari keberadaan pelaku, baik dikediamannya atau tempat yang diduga ada pelaku disitu,” tutur Iptu Zulian.

    Kegigihan tim unit Reskrim Polsek Dente Teladas dalam mengusut kasus penipuan dan penggelapan tersebut patut diapresiasi karena berhasi menangkap pelaku KI (38) ditempat persebunyiannya.

    Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Tersangkakan Pegawai Alfamart

    Pelaku KI (38) ditangkap saat bersembunyi dirumah milik saudaranya yang berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, pada Jumat (09/12/2022) jam 18.00 WIB.

    “Saat ini pelaku dan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang sudah diamankan di Mapolsek Dente Teladas. Pelaku KI (38) dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolsek Dente Teladas.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Mirza Anasya
    Tags: Berita Tulang Bawang Hari iniKasus Penggelapan di Tulang BawangPolsek Dente Teladas
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap Penjual Narkoba Asal Tiyuh Marga Kencana

    Next Post

    Simpan Narkoba Sabu 0,17 Gram, Pria Asal Kelurahan Menggala Selatan Ditangkap Polisi

    Related Posts

    Modus

    Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Banjar Agung Tulangbawang

    03/09/2023
    Modus

    Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu

    01/09/2023
    Modus

    Hendak Jual HP Curian, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

    31/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polres Tulangbawang Barat Terima Hibah Tanah Dari Warga

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pencuri Mesin Bajak Sawah di Kampung Bumi Dipasena Mulya Ditangkap

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Penangkapan Residivis Narkoba di Kampung Bujung Tenuk

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pencuri Motor Kawasaki KLX di Sungai Nibung Diringkus Polsek Dente Teladas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polres Tulangbawang Ungkap Kasus Sabu di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polsek Rawa Jitu Selatan Patroli Ketersediaan Sembako

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Menggala
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version