Menggala – Dua orang warga asal Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, masing-masing berinisial AY dan RA ditangkap Polisi Resor Tulangbawang.
Baca Juga : Polsek Rawa Pitu Beberkan Hasil Patroli Pasar
Penangkapan tersebut diduga berkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua orang ini ditangkap pada 12 April 2022 lalu dari dalam rumah yang diduga dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap kedua orang ini dikemukakan Kepala Satresnarkoba Polres Tulangbawang, AKP Anton Saputra dalam keterangan tertulisnya pada 14 April 2022.
”AT berprofesi sebagai petani, dan RA berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap di sebuah rumah di Kampung Sungai Nibung diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Anton Saputra.
Menurut Anton, dari lokasi penangkapan tersebut, turut pula diamankan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram berikut dengan pyrex hingga sedotan.
Baca Juga : Polairud Polres Tulangbawang Evakuasi Jasad Mengambang di Laut
Anton mengklaim penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat atas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Anton mengatakan kalau dua orang tersebut kini telah berada di Polres Tulangbawang untuk diperiksa secara intensif.
