Menggala – Modus mengusir jin, dukun cabul asal Tiyuh Tirta Kencana ditangkap Polisi Resor Tulang Bawang Barat.
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial WM (46) warga Tiyuh Tirta Kencana RT 012/RW 003, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Bandar Ganja Kering
Penangkapan dukun cabul oleh Polisi atas laporan ayah korban berinisial R (45) warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Iptu Dailami mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi membenarkan penangkapan pelaku WM (46) oleh pihaknya.
“Petugas mengamankan seorang terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial WM (46) warga Tiyuh Tirta Kencana RT 012/RW 003, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, pada Rabu (12/10/2022),” ujar Dailami, Kamis (13/10/2022) siang.
Hal tersebut berdasar hasil pemeriksaan Laporan Polisi No LP/B-405/X/ 2022/SPKT/ Polres Tubaba/Polda LPG, Tanggal 12 Oktober 2022.
Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan tindak pelecehan dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial MH (13) yang sedang duduk di bangku SMP, pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
“Pelaku memang dipanggil oleh ayah korban berinisial R (45) untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor di rumah korban RT 003/RW 008 Kelurahan Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” kata Dailami.
Saat pelaku sedang ritual mengusir jin, pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati.
“Menurut pelaku di dalam tubuh korban ada jin yang sering mengganggu korban, lalu korban di suruh ambil air wudhu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju,” ucap Dailami, meniru keterangan pihak pelapor dan korban.
Ritual mengusir jin yang dilakukan pelaku pada korban dengan cara pelaku meraba raba tubuh korban dari kepala hingga ke bagian kemaluan dan pada saat di bagian kemaluan korban pelaku memainkan jari tangannya.
“Hasil introgasi yang dilakukan petugas pada pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dengan cara menggunakan tipu muslihat seolah-olah ada jin di tubuh anak tersebut dan di rayu akan dikeluarkan dari tubuh,” beber Dailami.
Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer di Kampung Panca Mulya
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomer 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkas Dailami.
