Kejadian pencurian ini bermula, ketika pelaku datang sendirian dengan mengendarai sepeda motor, lalu masuk ke dalam konter yang sedang dijaga oleh karyawan. Kemudian pelaku berpura-pura hendak membeli Ponsel pintar merek Oppo A78 yang masih dalam kondisi tersegel.
Guna mengalihkan perhatian karyawan konter, pelaku ini menanyakan apakah masih ada warna lain, dan saat karyawan sedang mengambil ponsel di ruangan sebelah, pelaku langsung kabur dengan membawa ponsel pintar yang belum dibayarnya,” ungkap AKP Mahbub Junaidi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa kotak yang didalamnya berisi ponsel pintar merek Oppo A78 dalam kondisi tersegel seharga Rp 3.599.000 (tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.
AKP Mahbub Junaidi juga menambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan pencurian HP di salah satu konter yang berada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup AKP Mahbub Junaidi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
