Kronologis Penangkapan Pelaku ND
Kasat Res Narkoba juga membeberkan kronologis penangkapan warga Tiyuh Margo Mulyo berinisial ND (30) pada awak media.
“Berawal dari laporan warga bahwa ada transaksi diduga Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” beber Yopi Hariyadi.
Pada Jum’at (25/11/2022) sekira pukul 15.30 WIB tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan patroli hunting dilokasi tersebut.
“Laporan warga itu kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan penangkapan,” terangnya.
Warga Tiyuh Margo Mulyo berinisial ND (30) yang sedang duduk menunggu dipinggir Jalan Raya Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam pantau Polisi.
“Saat ditangkap dan digeledah, pelaku mengakui Narkoba yang itu adalah miliknya,” kata Iptu Yopi Hariyadi.
Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Curanmor
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Gerebek Judi Sabung Ayam
Dari pengakuan warga Tiyuh Margo Mulyo berinisial ND (30), bahwa Narkoba jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Y dengan cara membeli.
Diungkapkan Iptu Yopi Hariyadi pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus Narkoba tersebut.
Sementara itu warga Tiyuh Margo Mulyo berinisial ND (30) sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik.
“Pelaku ND (30) dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Res Narkoba.
