Menggala.Lappung.COM – Lantaran melampaui batas izin, acara hajatan yang menyajikan orgen tunggal di Banjar Agung, pada Sabtu (6/5/2023), dibubarkan oleh polisi.
Personel gabungan dari Polres Tulangbawang, mengambil langkah tegas namun persuasif membubarkan kegiatan hajatan milik salah satu warga yang menyajikan hiburan orgen tunggal di Banjar Agung. Karena telah melanggar aturan melampaui batas waktu, sesuai dengan surat izin yang diberikan pihak kepolisian.
Acara orgen tunggal ini dibubarkan oleh polisi, pada hari Sabtu 6 Mei 2023, sekira pukul 22.40 WIB, di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
“Semalam, saya bersama Kasat Intelkam Iptu Irwansyah, S.H, M.H, Kapolsek Banjar Agung AKP M. Taufiq, S.H, M.H dan personel gabungan sebanyak 40 orang. Membubarkan kegiatan hajatan milik salah satu warga yang menyajikan hiburan orgen tunggal di Kampung Banjar Agung,” demikian ungkap Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, S.I.K, pada Minggu (7/5/2023).
Lebih lanjut, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menyampaikan, bahwa kegiatan hajatan tersebut terpaksa dibubarkan karena telah melampuai batas waktu sesuai dengan surat izin yang telah kami berikan dan menyajikan hiburan orgen tunggal Syla Musik.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS