Menggala – Pencuri asal Rengas Cendung diringkus Polisi Resor Tulangbawang, warga Kecamatan Menggala ditangkap karena mencuri pada 24 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga : Warga Asal Menggala Ditangkap Polisi Karena Curi Rp3 Juta
Penangkapan itu dilakukan terhadap pria berinisial RA yang bertempat tinggal di Dusun Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Penangkapan terhadap RA ini didasarkan pada laporan korban yang mengalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 11 Januari 2022 lalu.
RA diduga mencuri barang berharga milik korban yang berprofesi sebagai guru dan terjadi di Jalan Lintas Timur, Jembatan Cakat, Kecamatan Menggala Timur.
Penangkapan ini dikemukakan Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen pada 26 Mei 2022.
Menurut dia, berdasar pada laporan korban ke Polres Tulangbawang, aksi mencuri yang dilakoni RA dibantu pelaku lainnya.
”Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku RA bersama dengan rekannya yang sekarang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Wido.
Wido membeberkan secara ringkas kronologis kejadian yang dialami korban. ”Awalnya korban mengendarai sepeda motor sendirian melintas dari Menggala hendak ke Cakat Raya. Di perjalanan, korban diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap Wido.
“Saat melintasi Jembatan Cakat, salah satu pelaku langsung menarik tas warna orange yang dibawa oleh korban dan sempat terjadi tarik menarik sambil pelaku mengancam korban. Akhirnya tas korban berhasil dikuasai oleh pelaku dan dibawa kabur,” timpal Wido lagi.
Adapun penangkapan RA berlangsung di kediaman RA yang berada di Dusun Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan.
Baca Juga : Polisi Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Banjar Margo
Berdasarkan laporan korban, perbuatan RA dan rekannya yang telah buron itu menyebabkan kerugian yang jika ditotal berkisar Rp 3 juta.
”Di dalam tas korban terdapat alat komunikasi, kartu ATM BRI, dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu. Korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta. Berbekal laporan dari korban ini kami melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap,” terang dia.
