Kapolsek Banjar Agung berujar aksi pencurian hewan ternak kambing ini telah meresahkan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
“Setelah menerima laporan korban Muhammad Muchlisin (34) warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, petugas segera menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa dua ekor ternak kambing.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Muhammad Muchlisin (34), kejadian pencurian hewan ternak miliknya terjadi pada hari Rabu (24/08/2022) lalu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling di Rumah Guru Diyono
“Pencuri kambing asal Ogan Ilir melakukan aksi pencurian di kandang kambing milik korban Muhammad Muchlisin (34) yang terletak tidak jauh dari rumah, pada Rabu (24/08/2022) jam 14.00 WIB lalu,” jelas M Taufiq.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian dua ekor ternak jenis kambing yang ditaksir semuanya senilai Rp 3,8 juta.
Baca Juga : Modus Beli Rokok Malah Maling HP di Warung Bakso
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut terkait maraknya kasus pencurian ternak yang terjadi belakangan ini,” jelas AKP Taufiq.
Taufiq menambahkan, untuk pelaku yang sudah ditangkap, kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
