Menggala – Polisi gerebek Narkoba di rumah kontrakan Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Jumat (07/10/2022) sekira jam 15.00 WIB.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika
Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menggerebek rumah kontrakan di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Penggerebekan dengan menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial ML (19) warga Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan HA (21) warga Kampung Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Keduanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena diduga memiliki barang haram Narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan penangkapan 2 pelaku pemilik Narkoba oleh pihak Polres Tubaba.
“Kedua pelaku diamankan dari rumah kontrakan di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada Jumat (07/10/2022) sekira jam 15.00 WIB,” ujar Yopi Hariyadi, Sabtu (08/10/2022) sore.
Menurut Kasat Narkoba mereka ditangkap karena di duga akan melakukan transaksi Narkoba di rumah kontrakan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang di duga Narkoba jenis sabu dari lipatan uang kertas milik pelaku,” kata Yopi Hariyadi.
Yopi berkata bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengamankan pelaku ML dan HA adalah hasil patroli hunting anggota opsnal Sat Narkoba Polres Tubaba pada Jumat (07/10/2022) sekira jam 13.00 WIB.
“Saat patroli opsnal Sat Narkoba, anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi Narkoba di sebuah rumah kontrak di Tiyuh Candra Mukti,” ucap Yopi Hariyadi.
Pengintaian pihak opsnal Sat Narkoba sekira jam 14.30 WIB di rumah kontrakan itu hingga jam 15.00 WIB pelaku ML datang ke lokasi dengan mengendarai Honda Supra X 125 tanpa nopol seorang diri.
“Ketika ML diamankan dan introgasi petugas mengakui bahwa Narkoba yang ada padanya adalah milik HA, membeli dari uang sebesar Rp150 ribu lalu anggota baru menangkap pelaku HA yang ada di dalam rumah kontrakan,” ucap Yopi Hariyadi.
Dari lokasi Polisi menyita barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram, uang tunai Rp16 ribu, 1 unit ponsel Vivo warna hitam, 1 unit ponsel Oppo warna hitam, dan 1 Honda Supra X 125 tanpa nopol.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Bandar Ganja Kering
”Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan intensif dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),“ pungkasnya.
