Polisi melakukan penggeledahan pada pelaku yang terlihat gerak geriknya mencurigakan saat dirinya melintas di Jalan Raya Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru nopol B 6139 KMJ.
“Terduga pelaku melintas Jalan Raya Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru nopol B 6139 KMJ, pada Minggu (06/11/2022) jam 20.30 WIB,” tambahnya.
Proses Penggeladahan Pelaku
Proses penggeladagan pelaku penyalahgunaan Narkoba di Tiyuh Way Sido, pihak Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menyita 1 plastik klip berisi Narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram yang tersimpan dalam kota rokok Surya 16.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Tangkap Pemuda Bawa Narkotika
Iptu Yopi Haryadi membeberkan bahwa tim opsnal juga menyita 1 buah kaca pirek dan 1 buah sendok sabu dari selang pipet disamping badan pelaku.
“Pelaku sempat membuat beberapa barang bukti saat akan digeledah petugas, namun akhirnya kami temukan disebelah badan pelaku ketika digeledah,” beber Yopi Haryadi.
Kasat Res Narkoba menegaskan hasil introgasi pada pelaku, dia mengakui bahwa barang yang sempat dibuang adalah milik pelaku.
“Pengakuan dari pelaku saat diintrogasi petugas, dia mengakui bahwa barang yang dibuang adalah miliknya,” tegas Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : 2 Kakek Penjual Narkoba Ditangkap Polres Tuba
Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan jerat pelaku dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
