Menggala – Marak penyalahgunaan narkotika, Polres Tulang Bawang ungkap 13 kasus narkoba sejak awal Januari 2023 hingga tanggal 19 Januari 2023 ini.
Kerja cerdas dan giat personel Sat Narkoba Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang diungkap pihak Polres Tulang Bawang.
Baca Juga : Simpan Narkoba Sabu 0,17 Gram, Pria Asal Kelurahan Menggala Selatan Ditangkap Polisi
Dalam catatan tidak kurang sudah 13 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap oleh Sat Narkoba Polres Tulang Bawang selama 3 pekan di Januari 2023 ini.
Informasi pengungkapan 13 kasus narkoba oleh Sat Narkoba disampaikan Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.
Baca Juga : Polisi Tangkap Penjual Narkoba Asal Tiyuh Marga Kencana
Hal ini disampaikan Kompol Riki Ganjar Gumilar yang didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, KBO Satres Narkoba, Ipda Indra Setia Budi dan Kanit 1 Satres Narkoba, Ipda Dian Panca Puspa, saat menggelar konferensi pers pada Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 14.50 WIB, di Mapolres setempat.
“Petugas kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang sejak tanggal 1 hingga 19 Januari 2023,” ujar Kompol Riki Ganjar Gumilar.
Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar mengatakan dari 13 kasus telah ditetapkan sebanyak 7 kasus sebagai pengedar, dan 6 kasus sebagai penyalahguna narkotika.
“Ada 14 orang pelaku semua laki-laki, 3 diantaranya residivis kasus narkotika dan 1 pelaku berstatus oknum ASN,” kata Wakapolres Tulang Bawang.
Baca Juga : Miliki Narkoba, Warga Kampung Penawar Rejo Ditangkap Polisi
Kompol Riki Ganjar Gumilar juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari 13 kasus narkoba yang ditangani pihaknya berupa narkotika jenis sabu serta pil ekstasi.
“Narkotika jenis sabu ada 33 paket seberat 8,21 gram dan 1/4 butir pil ekstasi dengan berat 0,08 gram,” beber Kompol Riki Ganjar Gumilar.
Baca Juga : Lantaran Bawa Narkoba, Warga Tiyuh Margo Mulyo Ditangkap Polisi
Diakhir keterangan pers yang disampaikan Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Riki Ganjar Gumilar merinci pasal yang menjerat para pelaku di 13 kasus narkoba yang Polres Tulang Bawang tangani.
“7 kasus dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, sedangkan 6 kasus dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Riki Ganjar Gumilar.
