Kapolsek Banjar Agung juga menjelaskan, bahwa menurut keterangan dari korban, peristiwa Curanmor ini terjadi pada Kamis (27/4/2023), sekitar pukul 19.30 WIB. Bermula korban datang ke rumah temannya bernama Muhammad Almakruf (22), yang lokasinya masih satu Kampung, tapi berbeda RT (Rukun Tetangga).
Setelah tiba di rumah temannya, lalu korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di gardu yang berada pas di samping rumah temannya. Korban dan temannya lalu bermain game online dengan menggunakan handphone (HP) masing-masing di gardu tersebut.
Selanjutnya, pada Jumat (28/4/2023) dini hari, sekira pukul 02.25 WIB, saksi Muhammad Almakruf melihat sepeda motor milik korban di dorong oleh seseorang pria yang tidak di kenal. “Sehingga saksi langsung berteriak maling dan membuat warga segera berkumpul, sedangkan pria tersebut langsung melarikan diri,” ungkap Kapolsek Banjar Agung.
AKP M. Taufiq juga menambahkan, bahwa petugas kami yang saat itu sedang berpatroli ketika mendapatkan informasi adanya kejadian Curanmor langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP). “Kemudian petugas dibantu warga langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rawa samping Masjid Al-Iqomah,” imbuhnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP M. Taufiq.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
