Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Seorang Petani di Menggala Kota Terciduk Bawa Sabu, Ketika Hendak Transaksi Narkoba » Halaman 2

    Seorang Petani di Menggala Kota Terciduk Bawa Sabu, Ketika Hendak Transaksi Narkoba

    by Editor354
    10/07/2023
    in Modus
    Petani di Menggala Kota Terciduk Bawa Sabu

    Seorang Petani di Menggala Kota Inisial YI (34), Terciduk Polisi Ketika Hendak Transaksi Narkoba. (Humas Polres Tulangbawang).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang juga menambahkan, bahwa penangkapan terhadap YI ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Terkait adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu.

    Pada saat petugas kami tiba dilokasi, kata AKP Ari meneruskan, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Lalu terhadapnya dilakukan penggeledahan badan. Akhirnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

    Menurut AKP Aris, yang merupakan Alumni Akpol 2013 ini, pelaku YI, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Terhadap tersangka YI, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas AKP Aris.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

    Page 2 of 2
    Prev12
    Source: M. Satria/Rls
    Tags: AKP Aris Satrio SujatmikoBawa SabuBerita TulangbawangHendakKasatresnarkobaKasus Narkoba di TulangbawangMenggala KotaSeorang PetaniTercidukTransaksi Narkoba
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Seorang Bandar Sabu di Gedung Aji Baru Diringkus Polres Tulangbawang

    Next Post

    Hendak Jual HP Curian, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

    Related Posts

    Modus

    Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Banjar Agung Tulangbawang

    03/09/2023
    Modus

    Polisi Tangkap Pelaku Kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu

    01/09/2023
    Modus

    Hendak Jual HP Curian, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

    31/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polres Tulangbawang Gelar Sidang BP4R

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Marak Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkoba Sejak Awal Januari 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Menggala
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Ekonomi
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Menggala Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version