Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang juga menambahkan, bahwa penangkapan terhadap YI ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. Terkait adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi sabu.
Pada saat petugas kami tiba dilokasi, kata AKP Ari meneruskan, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. “Lalu terhadapnya dilakukan penggeledahan badan. Akhirnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Menurut AKP Aris, yang merupakan Alumni Akpol 2013 ini, pelaku YI, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Terhadap tersangka YI, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas AKP Aris.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
