Kronologis Penangkapan Penyimpan Narkoba
AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan kronologis penangkapan pria asal Kelurahan Menggala Selatan berinisial FF (26).
“Informasi dari masyarakat tentang ada transaksi Narkoba di gang Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, pada tim opsnal Sat Res Narkoba kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Polsek Rawa Pitu Beberkan Hasil Patroli Pasar
Dari penyelidikan dilapangan yang dilakukan oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang pada lokasi yang dimaksud, mendapatkan hasil yang signifikan.
“Saat tim opsnal tiba di lokasi, disana sudah ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu yang disimpan dikantong celana pelaku FF (26),” nya,” ujar Kasat Res Narkoba.
Selain berhasil menangkap pria asal Kelurahan Menggala Selatan berinsial FF (26), Polisi juga menyita barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan saat dilokasi gang Seroja.
“Petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan ponsel Oppo warna silver,” ucap AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Tersangkakan Pegawai Alfamart
Saat ini pria asal Kelurahan Menggala Selatan berinsial FF (26) berikut barang bukti sudah diamankan oleh Polisi di Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
