Menggala – Warga asal Lambu Kibang diduga mencuri dan kuasai senjata api sehingga ditangkap petugas kepolisian.
Penangkapan tersebut persisnya dilakukan terhadap seorang berinisial WR warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca Juga : Pencuri Asal Menggala Ditangkap Polsek Lambu Kibang
Berdasar pada keterangan tertulis yang disampaikan Polsek Lambu Kibang, Iptu Fery Yuliansyah, WR diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver.
Fery Yuliansyah mengatakan kalau kasus pencurian yang diduga dilakukan warga asal Kecamatan Lambu Kibang tersebut telah ditangani oleh penyidik dari Polsek Banjar Agung pada Polres Tulangbawang.
Adapun Polsek Lambu Kibang, menangani perkara atas penguasaan senjata api jenis revolver berikut dengan 4 butir amunisi.
Menurut Polsek Lambu Kibang, penanganan perkara kepemilikan senjata api oleh WR tersebut adalah bagian dari keberhasilan pengungkapan Target Operasi.
Sebagai informasi, WR ditangkap Polsek Lambu Kibang berdasarkan laporan polisi tipe A yang terbit pada 20 Januari 2021 lalu. Peristiwa dalam laporan polisi itu dijelaskan terjadi di Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat sekira pukul 23.30 WIB.
WR disebut ditangkap pada 27 Mei 2022 dan penangkapan ini diumumkan Polsek Lambu Kibang pada 30 Mei 2022.
”Dasar penangkapan, Laporan Polisi Nomor: LP/A-03/I/2021/POLDA LPG/RES TUBABA/SEK KIBANG tgl 20 Januari 2021,” kata Iptu Fery Yuliansyah dalam keterangan tertulisnya pada 30 Mei 2022.
”Pada saat pelaku WR akan dilakukan penangkapan, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan di pinggang pelaku 1 pucuk senjata api jenis pistol revolver dengan warna putih bergagang kayu hitam dengan 4 butir amunisi dengan ukuran 5.56 MM,” jelas Fery Yuliansyah lagi.
”Kemudian pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang. Guna dilakukan penyidikan dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan kemudian untuk perkara senjata api dilaporkan ke Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat,” timpal dia lagi.
Menurut Iptu Fery, penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana atas kepemilikan senjata api yang diduga dilakukan WR itu berlangsung di Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
”Penangkapan dilakukan pada 27 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB oleh anggota Polsek Lambu Kibang dan dibantu personel Polres Tulangbawang. Penangkapan ini dipimpin oleh Ipda A. Batubarat di Dusun Jampan, Desa Kelabat Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung,” beber Fery.
Baca Juga : Warga Asal Rawa Jitu Selatan Ditangkap Karena Curi Motor
Fery menegaskan bahwa setelah ditangkap kemudian dilakukan proses interogasi disertai dengan pengamanan barang bukti senjata api rakitan tersebut.
”Setelah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan senjata api rakitan tersebut, selanjutnya dilakukan interogasi dan muncul pengakuan kalau terduga pelaku memang berinisial WR dan setelahnya dibawa ke Polsek Lambu Kibang,” katanya.
