Menggala – Pencuri asal Menggala ditangkap Polsek Lambu Kibang, Tulangbawang Barat pada Jumat (20/05/2022) sekira jam 16.00 WIB.
Pelaku pria berinisial MR (27) warga Gang Way Rarem Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.
Baca Juga : Warga Gedung Meneng Bakal Dibui karena Bawa Sabu
Setelah sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Joni Perdana, pada hari Jum’at (20/5/2022) sekira jam 16.00 WIB.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Feri Yuliasyah mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi memberikan keterangan tertulis yang terima redaksi LappungMenggala.
”Kami berhasil amankan pelaku MR (27) warga Menggala, Tulangbawang, Jum’at (20/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang,” ujar Iptu Feri Yuliasyah, Sabtu (21/05/2022).
Kronologis penangkapan pada hari Jumat (20/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat telah tertangkap oleh warga pelaku pencurian dengan pemberatan yang berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya RT 022 RW 007 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat.
Mengetahui informasi tersebut Kanit dan anggota Reskrim Polres Tulangbawang Barat langsung menuju ke TKP tersebut.
Sesampainya di TKP bahwa benar pelaku sudah di amankan oleh warga setempat, setelah itu Polisi langsung mengamankan pelaku agar tidak ada warga yang main hakim sendiri.
“Pelaku langsung di bawa ke Polsek Lambu Kibang untuk di tindak lanjuti. Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu dua buah kunci leter Y,” ungkap Feri Yuliasyah.
Baca Juga : Bawa Narkoba Buruh Asal Way Kenanga Ditangkap Polisi
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lambu Kibang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo pasal 53 KUHPidana.
