Menggala – Warga Gedung Meneng bakal dibui karena bawa sabu setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Tulangbawang, Selasa (26/04/2022).
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial AS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng.
Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena memberikan penjelasan tertulis kepada media.
“Hari Selasa (26/04), pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu yang ada di kampung Gedung Meneng, petugas kami berhasil menangkap pelaku berinisial AS yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” kata Anton Saputra, Jumat (29/04/2022).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram dan satu lembar potongan tisu warna putih.
“Keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng,” kata dia.
Polisi mendapatkan informasi bahwa ada sebuah gardu di pinggir jalan yang ada di Kampung Gedung Meneng sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga : Warga Jalan Dermaga Bugis Ditangkap Polisi
Baca Juga : Bawa Narkoba Buruh Asal Way Kenanga Ditangkap Polisi
