AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkap keberhasilan pihaknya dalam menangkap 2 kakek penjual Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Berangkat dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi Narkotika di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
“Informasi dari masyarakat kami atensi dengan penyelidikan bersama tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang,” ungkap Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : 3 Penjual Narkoba di Menggala Kota Ditangkap
Tim opsnal yang turun ke lapangan dalam rangka penyelidikan memastikan informasi dari masyarakat hingga menyasar sebuah rumah di Kelurahan Ujung Gunung yang di duga jadi tempat transaksi Narkoba.
“Setelah dipastikan rumah itu ada penghuninya, tim opsnal Narkoba langsung melakukan penggerbekan,” ucap Aris Satrio Sujatmiko.
Ternyata di dalam rumah tersebut sedang ada dua orang kakek tengah bertransaksi Narkoba dan berhasil disita barang bukti berupa puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Baca Juga : Dukun Cabul Asal Tiyuh Tirta Kencana Ditangkap Polisi
Ke 2 kakek penjual Narkoba beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan.
“2 pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
