Menggala – Akhirnya 3 penjual Narkoba di Menggala Kota ditangkap Polres Tulang Bawang pada Rabu (05/10/2022), pukul 06.00 WIB, di salah satu rumah di Jalan Senayan Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.
Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Bandar Narkotika
Ketiga pemuda berinisial RF (23), RN (23), dan SI (25). Mereka sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
Pihak Kepolisian Tulang Bawang menangkap mereka bertiga pada Rabu (05/10/2022), pukul 06.00 WIB lantaran diduga menjual barang haram Narkoba jenis sabu hingga beromzet jutaan rupiah.
Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengumumkan penangkapan ketiganya pada awak media.
“Petugas mengamankan ketiga pemuda yang nyambi menjadi bandar Narkoba dari sebuah rumah di Jalan Senayan Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, pada Rabu (05/10/2022), pukul 06.00 WIB,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (08/10/2022) malam.
Kasat Narkoba menuturkan bahwa pihaknya menangkap ketiga pemuda penjual Narkoba jenis sabu berikut mengamankan pula sejumlah barang bukti dalam penggeledah lokasi.
“Penggeledahan lokasi yang dilakukan petugas berhasil menyita uang tunai Rp6 juta hasil penjual Narkoba, Narkoba jenis sabu berat bruto 0,27 gram di dalam plastik klip, 3 unit ponsel android dan jaket hitam,” kata Aris Satrio Sujatmiko.
Aris Satrio Sujatmiko juga mengungkap keberhasilan anak buahnya dalam meringkus ketiga penjual Narkoba pada awak media karena upaya penyelidikan pihaknya di wilayah Kecamatan Menggala.
“Informasi yang kami dapat bahwa ada transaksi Narkoba yang kerap terjadi di sebuah rumah di Jalan Senayan Kelurahan Menggala Kota dan langsung opsnal tindaklanjuti,” ucap dia.
Aris berujar bahwa penyelidikan petugas opsnal Narkoba Polres Tulang Bawang memastikan kebenaran rencana transaksi Narkoba yang mereka lakukan dengan turun ke lokasi dimaksud.
“Setelah dipastikan bahwa penghuni rumah itu melakukan transaksi Narkoba, maka petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan pada lokasi dan tiga pelaku tersebut,” tandas Kasat Narkoba.
Hingga berita diturunkan pihak Kepolisian Tulang Bawang masih melakukan pemeriksaan intensif kepada ketiganya di Mapolres Tulang Bawang.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Tangkap Warga Kampung Tri Makmur Jaya
“Ketiga pelaku dan barang bukti dalam proses hukum di Mapolres Tulang Bawang, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko.
