Menggala – Beli barang hasil kejahatan, warga Kampung Sido Binangun ditangkap Polsek Banjar Agung pada Selasa (13/12/2022) pukul 23.30 WIB kemarin.
Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil menangkap seorang warga Pekon Sido Binangun berinisial NE (33) atas sangkaan tindak pidana menadah barang hasil kejahatan.
Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang Bisnis Jual Beli Rongsokan, Warga Kampung Pendowo Asri Ditangkap Polisi
Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial NE (33), berprofesi wiraswasta, warga Pekon Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Kabupaten Lampung Barat.
Barang hasil kejahatan yang dibeli warga Pekon Sido Binangun berinisial NE (33) adalah sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam nopol BE 5232 SN dan ponsel Redmi 10C warna hitam.
Penangkapan Warga Pekon Sido Binangun Oleh Polsek Banjar Agung
Informasi penangkapan warga Pekon Sido Binangun berinisial NE (33) disampaikan oleh Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.
“Petugas Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil menangkap seorang pelaku penadah barang curian berinsial NE (33) warga Pekon Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Lampung Barat, pada Selasa (13/12/2022) pukul 23.30 WIB kemarin,” ujar AKP M Taufiq, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga : Cabuli 9 Santri Pondok Pesantren, Oknum Guru Ponpes Ditangkap Polres Tulang Bawang
AKP M Taufiq mengatakan penangkapan warga Pekon Sido Binangun berinisial NE (33) dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M. Haekal.
