Menggala – Jadi buronan penggelapan, pelaku tipu gelap asal Desa Margawangi ditangkap Polisi Sektor Banjar Agung, dari tempat persembunyian di Lampung Barat.
Tekab 308 Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor dan ponsel berinsial AR (60) asal Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Baca Juga : Beli Barang Hasil Kejahatan, Warga Pekon Sido Binangun Ditangkap Polsek Banjar Agung
Pelaku tipu gelap asal Desa Margawangi berinisial AR (60) ditangkap Tekab 308 Polsek Banjar Agung dari tempat persembunyian di Lampung Barat.
Informasi penangkapan buronan kasus penggelapan berinsial AR (60) disampaikan Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena pada awak media.
Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang Bisnis Jual Beli Rongsokan, Warga Kampung Pendowo Asri Ditangkap Polisi
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku tipu gelap asal Desa Margawangi berinsial AR (60) dari tempat persembunyiannya.
“Petugas berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dan ponsel berinsial AR (60) warga Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata AKP M Taufiq, Sabtu (17/12/2022).
AKP M Taufiq menuturkan, penangkapan pelaku tipu gelap asal Desa Margawangi berinsial AR (60) dari tempat persembunyian di Lampung Barat, dipimpin oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal.
“Kakek AR (60) petugas tangkap saat bersembunyi dari kejaran Polisi di wilayah Kabupaten Lampung Barat,” tutur AKP M Taufiq.
Kronologis Penangkapan Pelaku Penggelapan
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq membeberkan kronologis penangkapan pelaku tipu gelap asal Desa Margawangi berinsial AR (60) dari tempat persembunyiannya.
“Petugas lebih dahulu berhasil menangkap pelaku penadah berinsial NE (33) yang membeli barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku AR (60),” beber AKP M Taufiq.
Pelaku AR (60) menjual sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam nopol BE 5232 SN dan ponsel Redmi 10C warna hitam seharga Rp2 juta pada penadah berinsial NE (33).
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Gerebek Judi Sabung Ayam
Pelaku NE (33) ini telah lebih dahulu ditangkap pada hari Selasa (13/12/2022) pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya dan sekarang sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
“Pelaku penadah berinsial NE (33) diketahui berprofesi wiraswasta, warga Desa Sido Binangun, Kecamatan Bandar Negeri Souh, Kabupaten Lampung Barat,” jelas AKP M Taufiq.
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
“Pelaku AR (60) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKP M Taufiq.
