Menggala – Polsek Banjar Agung tangkap 2 pelaku curanmor pada 22 Juni 2022 kemarin.
Kepala Polsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan kalau penangkapan itu didasarkan pada laporan korban yang mengalami dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor pada 4 Mei 2022 lalu.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Penawar Rejo Diduga Setubuhi Pelajar SMP
Menurut dia, penangkapan itu dilakukan terhadap 2 orang pria berinisial IS yang merupakan warga Kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung dan DD warga asal Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Taufiq mengatakan kalau IS dan DD diduga memiliki peran sebagai pelaku pencurian dan pembeli motor curian.
“Pelaku curanmor beserta pembelinya ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,” kata AKP M Taufiq pada 23 Juni 2022.
Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Taufiq, jajaran Polsek Banjar Agung berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam tanpa plat nomor beserta STNK dan kunci kontak milik korban.
M Taufiq menjelaskan bahwa menurut keterangan dari korban, terjadinya curanmor ini saat korban sedang tertidur di dalam kamar. Sementara sepeda motor miliknya terparkir di dalam ruko dengan posisi kunci kontak masih menempel dan tas selempang milik korban masih tergantung stang sebelah kiri.
“Karena kelelahan korban hanya menutup pintu dan lupa menguncinya. Saat korban terbangun dari tidur, melihat sepeda motor miliknya sudah hilang dan posisi pintu ruko juga sudah terbuka,” jelasnya.
Baca Juga : Pencuri Mesin Bajak Sawah di Kampung Bumi Dipasena Mulya Ditangkap
Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor, handphone merek Vivo Y12s, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, STNK, KTP dan Kartu Vaksin, yang semuanya diperkirakan sebesar Rp 21,5 juta.
