Menggala – Pencuri mesin bajak sawah di Kampung Bumi Dipasena Mulya ditangkap polisi pada 1 Juni 2022 lalu.
Adapun penangkapan itu dilakukan oleh Polsek Rawa Jitu Selatan terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga : Senjata Api Rakitan Jenis Locok Diserahkan Masyarakat Pada Polsek Lambu Kibang
Dua orang yang ditangkap itu ialah pria berinisial AW, seorang warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang dan pria berinisial JA, seorang warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Tulangbawang.
Kepala Polsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan kalau kedua orang itu ditangkap berdasarkan laporan korban. Keduanya ditangkap ketika melintasi Kampung Bumi Dipasena Mulya.
Berdasar pada laporan korban, jelas Iptu Poniran, kedua orang ini diduga telah mencuri mesin bajak sawah pada 28 Mei 2022 lalu.
”Menurut keterangan dari korban, pada 27 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, mesin bajak sawahnya ditinggalkan di pinggir sawah karena besok akan kembali membajak sawah miliknya. Kemudian pada 28 Mei 2022, korban tidak melihat lagi mesin bajak sawah miliknya di tempat semula dan kemudian melaporkan kejadian itu,” tutur Poniran pada 2 Juni 2022.
Korban mengatakan kalau dirinya telah merugi sejumlah Rp 10 juta atas 1 unit mesin diesel merek Kubota RD 85. ”Ditaksir seharga Rp 10 juta,” lanjut Poniran.
Setelah dilakukan penyelidikan hingga penangkapan, tambah Poniran, personel Polsek Rawa Jitu Selatan mendapati sejumlah barang bukti yang diduga milik korban.
”Dari tangan keduanya diamankan pula barang bukti berupa kunci pas. Kemudian sepeda motor dan mesin bajak sawah milik korban,” beber Poniran tentang kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Mulya itu.
Baca Juga : Warga Asal Rumbai Pekanbaru Ditangkap Polsek Banjar Agung
Poniran mengatakan saat penangkapan kedua orang tadi kedapatan membawa mesin bajak sawah milik korban dengan menggunakan sepeda motor.
”Keduanya berhasil ditangkap saat sedang membawa barang hasil kejahatan dengan menggunakan sepeda motor. Keduanya saat ini sudah ditahan di Polsek Rawa Jitu Selatan,” timpal Poniran.
