Menggala – Usai mencabuli gadis dibawah umur, pemerkosa asal Kampung Mahabang ditangkap Polisi Sektor Dente Teladas pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Unit Reskrim Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pemerkosa asal Kampung Mahabang berinisial ER (35) lantaran telah mencabuli gadis dibawah umur berinsial I (14).
Baca Juga : Cabuli 9 Santri Pondok Pesantren, Oknum Guru Ponpes Ditangkap Polres Tulang Bawang
Pemerkosa asal Kampung Mahabang berinisial ER (35) ditangkap unit Reskrim Polsek Dente Teladas pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penengkapan atas pemerkosa asal Kampung Mahabang berinisial ER (35) berdasarkan laporan keluarga korban I (14) ke Mapolsek Dente Teladas.
Informasi penangkapan pemerkosa asal Kampung Mahabang berinisial ER (35) disampaikan Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena pada awak media.
Baca Juga : Dukun Cabul Asal Tiyuh Tirta Kencana Ditangkap Polisi
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku asusila terhadap anak dibawah umur.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur berinisial ER (35) warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Zulian, Minggu (18/12/2022).
Menurut Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian pihaknya menangkap terduga pelaku berinsial ER (35) atas laporan keluarga korban berinsial I (14).
“Pelaku ER (35) ditangkap saat sedang berada di kios es yang berada di Kampung Mahabang,” ujar Iptu Zulian.
