Kronologis dan Modus Operandi Pemerkosaan
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian membeberkan kronologis dan modus operandi pemerkosa asal Kampung Mahabang berinisial ER (35) dalam melakukan aksi pencabulan pada korban I (14).
Iptu Zulian menuturkan keterangan orang tua korban sebagai pelapor berinisial N (62) berprofesi Nelayan adalah warga Kecamatan Dente Teladas.
“Pada Minggu (11/12/2022) sekira jam 08.00 WIB pelapor N (62) baru pulang kerumahnya setelah mencari ikan di laut, dikejutkan dengan kedatangan rekannya yang datang bertamu,” beber Iptu Zulian.
Pelapor N (62) bertanya apa tujuan rekannya datang dipagi hari, namun rekannya langsung mengajak pelapor menuju balai kampung, disana pelapor bertemu dengan istrinya.
Istrinya bercerita kepada pelapor N (62) bahwa anak mereka berinisial I (14) telah menjadi korban asusila di dalam kamar rumah milik mereka.
“Olah TKP yang dilakukan petugas diketahui bahwa pelaku ER (35) warga Kampung Mahabang, masuk ke kamar korban pada Minggu (11/12/2022) sekira jam 02.00 WIB,” ujar Iptu Zulian.
Saat korban sedang tidur lelap, pelaku berhasil mengikat tangan dan kaki korban dengan kain, serta pelaku juga menutup mulut korban.
“Pelaku mengancam korban dengan sajam jenis badik yang ditempel ke leher hingga korban I (14) tidak berdaya dan leluasa memperkosa,” imbuh Kapolsek Dente Teladas.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Penawar Rejo Diduga Setubuhi Pelajar SMP
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian juga menyampaikan keterangan tambahan dari istri pelapor tentang kondisi kamar korban saat pemerkosa asal Kampung Mahabang berinisial ER (35) menjalankan aksinya.
“Saat terjadi pemerkosaan, lampu kamar korban I (14) terlihat dimatikan oleh pelaku ER (35),” imbuh Iptu Zulian.
Atas kejadian itu pihak keluarga mengantarkan korban I (14) ke Mapolsek Dente Teladas untuk membuat laporan Polisi, Jumat (16/12/2022) siang.
Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Barang bukti yang berhasil disita berupa ponsel merek Vivo Y22 warna metaverse green, badik berwarna coklat panjang sekitar 14 cm, celana short warna coklat, celana panjang warna merah, dan 5 potong sobekan kain.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dente Teladas, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Zulian.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
