Kapolsek Rawa Jitu Selatan membeberkan saat beraksi, pelaku AA (27) tidak sendirian, melainkan bersama pelaku lain yang saat sudah menjalani hukuman di Rutan kelas II B Menggala.
“Saat beraksi, pelaku bersama Riki Bayu Afandi (22) warga Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Riki ditangkap pada Kamis (27/05/2022) jam 23.00 WIB lalu, dan kini sudah menjalani hukuman,” beber Poniran.
Kronologis Pencurian Motor Korban
Menurut keterangan korban Dimetrius Simatupang (50) warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji, aksi curanmor yang dialaminya terjadi pada Jumat (18/02/2022) jam 13.00 WIB, di pinggir Jalan Poros Rawa Jitu, Kampung Wono Agung.
“Korban saat itu sedang bersama dengan saksi Juan Tamsar (42), berprofesi Tani, warga Kampung Wono Agung, di sawah miliknya untuk menyemprot hama, lalu melihat dua orang yang tak di kenal duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4246 TD, milik korban,” ujar Poniran.
Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Tersangkakan Pegawai Alfamart
Dua orang pelaku ini memundurkan sepeda motor milik korban, sehingga korban berteriak dan membuat dua orang pelaku melarikan diri.
“Setelah dicek oleh korban, ternyata kunci kontak sepeda motor miliknya telah dirusak oleh para pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.
Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Patroli Ketersediaan Sembako
Buronan kasus curanmor berinisial AA saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
