Menggala – Warga asal Rumbai, Pekanbaru ditangkap Polsek Banjar Agung karena diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil truk.
Ada pun penangkapan yang dilakukan Polsek Banjar Agung tersebut berlangsung pada 28 Mei 2022.
Baca Juga : Warga Menggala Selatan yang Jadi Buronan Dibekuk Polisi Karena Mencuri
Kepala Polsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan kalau warga asal Kecamatan Rumbai yang ditangkap tersebut berinisial MI. Persisnya MI beralamat di Jalan Yos Sudarso KM 15, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
M Taufiq mengatakan kalau Polsek Banjar Agung tak hanya menangkap MI, tetapi juga turut menangkap pria berinisial GN seorang warga asal Desa Suka Agung, Kecamatan Way Sedang, Kabupaten Mesuji.
GN yang memiliki pekerjaan sebagai sopir itu ditangkap di Jalan Arbes, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada 27 Mei 2022 lalu.
”Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap mobil truk. GN diamankan karena diduga sebagai pelaku utama. Sementara MI diduga sebagai penadah,” beber AKP M Taufiq pada 31 Mei 2022.
Dasar penangkapan terhadap GN dan MI, jelas AKP M Taufiq, adalah laporan korban yang diduga mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasar pada laporan korban, sambungnya, antara korban dan GN saling kenal karena sesama sopir. Korban dalam laporannya ke Polsek Banjar Agung mengaku bahwa peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi pada 13 Mei 2022 lalu.
Pelaku disebut korban mulanya bertamu di kediamannya dan ketika itu korban lupa menyimpan kunci mobil truk berikut dengan STNK.
”Saat pelaku sedang bertamu pada pukul 20.00 WIB, korban lupa menyimpan kunci kontak berikut STNK mobil truk miliknya yang masih berada di atas meja ruang tamu. Sekira pukul 22.00 WIB, pelaku pamit pulang dan korban tanpa rasa curiga mempersilahkan tamunya untuk pulang,” beber AKP M Taufiq.
”Keesokan harinya pada 14 Mei 2022 pukul 05.00 WIB, korban hendak melaksanakan sholat. Korban kemudian melihat mobil truk miliknya yang diparkirkan di halaman belakang rumah sudah hilang. Lalu korban mencari kunci kontak dan STNK mobil tersebut ternyata telah hilang juga. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit mobil truk yang ditaksir seharga Rp 250 juta,” jelas dia lagi.
Baca Juga : Warga Asal Lambu Kibang Diduga Mencuri dan Kuasai Senjata Api
M Taufiq menambahkan kalau dari penangkapan GN dan MI tersebut turut pula diamankan sejumlah barang bukti.
”Diamankan pula 2 unit alat komunikasi, uang tunai sebanyak Rp 2 juta, dan 1 unit mobil truk milik korban. Menurut keterangan GN, mobil truk milik korban sudah dijualnya kepada MI dengan harga Rp 38 juta. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polsek Banjar Agung,” ungkap dia.
