Menggala – Asyik nikmati sabu, 3 karyawan koperasi ditangkap Polres Tulang Bawang dalam penggerebekan rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Rabu (18/01/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca Juga : Marak Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkoba Sejak Awal Januari 2023
Opsnal Sat Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap 3 karyawan koperasi berinisial CS (25), AN (22) dan AE (21) dalam penggerebekan rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya.
3 karyawan koperasi berinisial CS (25), AN (22) dan AE (21) ditangkap Sat Narkoba Polres Tulang Bawang pada Rabu (18/01/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Informasi penangkapan 3 karyawan koperasi berinisial CS (25), AN (22) dan AE (21) disampaikan Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.
Baca Juga : Warga Asal Rumbai Pekanbaru Ditangkap Polsek Banjar Agung
AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan pihaknya telah menangkap 3 karyawan koperasi berinisial CS (25), AN (22) dan AE (21) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Petugas Sat Narkoba telah mengamankan 3 pemuda berinisial CS (25) warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, AN (22) warga Kelurahan Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara dan AE (21) warga Kelurahan Sumber Tani, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (18/01/2023) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko, Selasa (24/01/2023).
Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan bahwa 3 pemuda diamankan dari satu rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya.
“Pelaku berinisial CS (25), AN (22) dan AE (21) adalah oknum karyawan salah satu koperasi yang petugas amankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kronologi Penangkapan 3 Pemuda Kasus Narkoba
Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko membeberkan kronologi penangkapan 3 karyawan koperasi berinisial CS (25), AN (22) dan AE (21) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Penangkap 3 pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung,” beber Kasat Narkoba.
Baca Juga : Beli Barang Hasil Kejahatan, Warga Pekon Sido Binangun Ditangkap Polsek Banjar Agung
Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah kontrakan di wilayah tersebut yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan dimaksud sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 3 pemuda berikut barang bukti sabu,” jelas AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Jadi Buronan Penggelapan, Pelaku Tipu Gelap Asal Desa Margawangi Ditangkap Polisi
Hasil penggerebekan di TKP, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu berat bruto 0,31 gram, kaca pyrex sisa pakai, korek api, sedotan, tas warna hitam dan 3 ponsel android.
“Kini 3 pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Aris Satrio Sujatmiko.





Lappung Media Network