Menggala.Lappung.COM – Polsek Rawa Jitu Selatan, pada Rabu (30/8/2023), berhasil menangkap seorang pelaku kasus Curat di Kampung Yudha Karya Jitu.
Identitas pelaku kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Kampung Yudha Karya Jitu, yang dibekuk polisi ini adalah berinisial SO (34), juga merupakan warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
Menurut catatan pihak kepolisian, pelaku SO merupakan seorang residivis, juga pada kasus Curat yang terjadi di tahun 2014, ia telah divonis hukuman selama 2 tahun. Dirinya kembali berulah dan kembali ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.
Mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, S.I.K, dalam keterangannya,
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran menyampaikan, bahwa pada hari Rabu 30 Agustus 2023), sekira pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang residivis Curat. “Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Yudha Karya Jitu,” ungkapnya, pada Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, Iptu Poniran mengungkapkan, bahwa petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 buah flash disk berbagai merek, 5 unit speaker kecil merek G-8 great warna hitam, sebilah golok, dompet berisi uang senilai Rp 57 ribu, 4 unit ponsel merek Nokia dan 1 unit ponsel merek Redmi warna abu-abu, linggis dan sabuk pramuka yang diikat tersambung dengan tali rafia.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan juga menerangkan, bahwa korban dalam kasus ini yaitu Sukasih (50), berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), merupakan warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS