Menggala – Polsek Rawa Jitu Selatan tersangkakan seorang pegawai Alfamart berinisial AP.
AP yang merupakan warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang itu sebelumnya ditangkap di Bekasi pada 11 April 2022.
Baca Juga : Polsek Rawa Pitu Beberkan Hasil Patroli Pasar
AP diduga telah melakukan penggelapan di Toko Alfamart Rawa Jitu yang berlokasi di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap AP ini didasarkan pada laporan salah seorang supervisor di Toko Alfamart Rawa Jitu.
Hal di atas ini dikemukakan Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran dalam keterangan tertulisnya pada 13 April 2022.
“Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh PT Alfamart sebesar Rp 171.401.291,” kata Poniran.
AP yang ditangkap di Bekasi tersebut, lanjut Poniran, diduga melarikan diri karena perbuatannya telah diketahui oleh si pelapor.
Baca Juga : Polairud Polres Tulangbawang Evakuasi Jasad Mengambang di Laut
Menurut pelapor, kata Poniran, AP diduga telah melakukan penggelapan usai si pelapor melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya perbedaan antara stok barang dengan ketersediaan barang di toko.
“Pelaku yang merupakan karyawan di toko Alfamart Rawa Jitu ini melakukan aksi penggelapan berlangsung sejak 06 November 2021 hingga 20 Januari 2022. Usai aksinya diketahui pelaku langsung melarikan diri,” beber Poniran.
AP berdasarkan keterangan Poniran telah ditahan di Polres Tulangbawang.