Menggala – Warga asal Menggala ditangkap polisi karena curi Rp3 juta berdasarkan laporan korban ke Polsek Menggala.
Polsek Menggala persisnya pada 24 Mei 2022 menangkap HN seorang buruh yang beralamat di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Baca Juga : Warga Gedung Meneng Bakal Dibui karena Bawa Sabu
Menurut Kepala Polsek Menggala, AKP Sunaryo, HN ditangkap saat sedang berada di salah satu warung di Kecamatan Menggala.
Berdasar pada laporan korban pada 12 Mei 2022 lalu, disebutkan kalau HN diduga melakukan tindak pidana pencurian uang yang disimpan di celengan.
Celengan itu, menurut laporan korban menyimpan uang tunai sejumlah Rp3 juta dan terletak di dalam rumah korban.
“Korban melihat lemari yang ada di ruang tengah sudah terbuka dan celengan yang berisi uang sebanyak Rp 3 juta sudah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian itu,” beber Sunaryo mengenai isi laporan korban dalam keterangan tertulisnya pada 25 Mei 2022.
Baca Juga : Pencuri Asal Menggala Ditangkap Polsek Lambu Kibang
Saat melakukan penangkapan terhadap HN, lanjut Sunaryo, didapati sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perbuatan pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa celengan plastik warna hijau, celengan kaleng, dan uang tunai sejumlah Rp108 ribu,” ungkap Sunaryo lagi.





Lappung Media Network