Menggala.Lappung.COM – Seorang pemuda penganguran, pada Rabu (30/8/2023), ditangkap polisi di Pasar Unit 2, saat hendak menjual HP (Handphone) curian.
Identitas pemuda yang ditangkap polisi di Pasar Unit 2, saat hendak menjual HP hasil curian ini adalah inisial TS (24), merupakan warga Kampung Suka Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, S.I.K, dalam keterangannya, Kapolsek Penawartama AKP Mahbub Junaidi, SE menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap oleh aparat dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat akan menjual barang hasil kejahatannya.
Menurut AKP Mahbub Junaidi, bahwa pada Hari ini Rabu 30 Agungtus 2023), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian Ponsel pintar (smartphone). “Pelaku ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatannya di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” demikian kata AKP Mahbub Junaidi.
Lebih lanjut, Kapolsek Penawartama menuturkan, bahwa dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti (BB) berupa kotak yang didalamnya berisi Ponsel pintar merek Oppo A78 warna hijau laut masih dalam kondisi tersegel, sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor, jaket warna kuning hitam merek Suzuki, topi warna hitam, jaket warna abu-abu dan hitam, dan masker warna biru laut.
Kapolsek Penawartama juga menjelaskan, bahwa menurut keterangan dari korban, yakni atas nama Sri Baningsih (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Selasa (29/8/2023), sekira pukul 20.30 WIB, di konter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS