Menggala.Lappung.COM – Seorang pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu di Banjar Agung, Tulangbawang, pada Jumat (1/9/2023), berhasil diciduk polisi.
Identitas pengedar uang palsu di Banjar Agung, yang ditangkap aparat ini adalah berinisial HY (44), berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, S.I.K, dalam keterangannya, Kapolsek Banjar Agung, AKP M. Taufiq, S.H, M.H mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku HY, atas tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Hari Jumat (01/09/2023), sekitar pukul 20.15 WIB, petugas kami menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Ia ditangkap saat sedang berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” demikian kata AKP M. Taufiq, pada Sabtu (2/9/2023).
Lebih lanjut, AKP M. Taufiq mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang palsu sebanyak Rp2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Selain itu, juga turut disita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merek Floridina, kunci kontak, sepeda motor merek Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp45 ribu sebanyak 5 lembar.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS